-
Siswa SMA/SMK/sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
-
Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi.
-
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan salah satu:
-
Memiliki KIP Pendidikan Menengah.
-
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau penerima bantuan sosial pemerintah.
-
Termasuk keluarga miskin/rentan miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
-
Jika tidak masuk kategori di atas, tetap bisa daftar dengan syarat:
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau
-
Pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per orang.
-
-
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
-
Selain itu, calon pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid, serta telah diterima di perguruan tinggi (PTN/PTS) dengan program studi terakreditasi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
Baca Juga: Syarikat Islam Kabupaten Bogor Kritik Hasil Musda XI MUI: 'Regenerasi Ulama Harus Dibuka'
Prosedur Resmi Pendaftaran KIP Kuliah Online
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi atau aplikasi mobile. Berikut alur lengkapnya:
-
Buka laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile.