Literasi Keuangan Digital: Edukasi dan Kolaborasi Lawan Kejahatan Digital

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:05 WIB
lustrasi penipuan scam sebagai kejahatan digital yang marak terjadi (Freepik.com/pikisuperstar)
lustrasi penipuan scam sebagai kejahatan digital yang marak terjadi (Freepik.com/pikisuperstar)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersumpah untuk terus memerangi kejahatan keuangan digital yang semakin canggih dan meluas.

Baca Juga: Pemerintah Mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Secara Resmi: Pelajari Formasi Selengkapnya

Mulai dari praktik pinjaman online ilegal hingga penipuan daring yang merugikan masyarakat.

"Mengamankan sektor keuangan berbasis digital bukanlah masalah Indonesia semata, tetapi telah menjadi perhatian global," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini, Menkominfo menggarisbawahi pentingnya literasi dan inklusi keuangan digital.

Baca Juga: Menyambut Era Revolusi Digital: Pentingnya Respons Cepat dalam Menghadapi Digitalisasi Sekolah dan Madrasah di

Dia menekankan bahwa edukasi dan kesadaran akan risiko penipuan digital sangatlah penting dalam mengurangi dampak negatif dari kejahatan ini.

Baca Juga: Pemecahan Masalah dalam Dunia Digital: Peran Algoritma di Awal Pendidikan

Menkominfo juga mengimbau agar masyarakat menggunakan teknologi digital secara bijak, memahami risiko yang terlibat, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas.

Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Kemenkominfo adalah meluncurkan portal CekRekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang terlibat dalam penipuan.

Portal ini telah berhasil menerima 486.000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal sejak peluncurannya.

Baca Juga: Ngeri Meningkatnya Kejahatan Begal di Daerah Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor

Friderica Widyasari Dewi juga mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nomor 4 tahun 2023 memberikan harapan baru, dengan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga Rp1 triliun dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

Tantangan Menghadapi Ancaman Transnasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X