Catatanfakta.com- Pada tahun 2023, implementasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki fase penting di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah pengangkatan sejumlah tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melalui proses tes.
Sebanyak 245 nama honorer telah berhasil lolos dalam seleksi ini, yang tentunya menimbulkan beragam tanggapan dan diskusi di masyarakat.
Baca Juga: Menggali Kembali Karya Lupa: Tokoh Sosiologi Munculkan Teori 'Sosialumonositis
Proses pengangkatan menjadi PPPK tanpa tes ini telah mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak.
Beberapa melihatnya sebagai kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mendapatkan pengakuan yang lebih layak, sementara yang lain merasa bahwa hal ini dapat membuka pintu lebar-lebar untuk potensi pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.
Adanya dua sudut pandang yang berbeda ini menandakan kompleksitas dan sensitivitas dari langkah-langkah pengangkatan tanpa tes ini.
Baca Juga: Inovasi Marketplace Guru: Transformasi Pendidikan Melalui Teknologi
Namun, perlu diingat bahwa proses seleksi ini tidak berarti sembarangan. Para honorer yang telah terpilih untuk menjadi PPPK tanpa tes telah melewati sejumlah penilaian dan evaluasi yang ketat.
Kriteria yang diambil untuk pemilihan ini mencakup kinerja kerja selama bertahun-tahun, pendidikan dan pelatihan yang relevan, serta kontribusi nyata terhadap pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, meskipun tanpa tes formal, para terpilih memiliki rekam jejak yang menguatkan kualifikasi mereka.
Baca Juga: Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, Ungguli Kekayaan Bupatinya Sendiri
Pentingnya transparansi dalam proses ini tidak bisa diabaikan. Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, pemerintah daerah DKI Jakarta diharapkan untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kriteria dan metode yang digunakan dalam pemilihan nama-nama honorer yang berhak menjadi PPPK.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya keraguan dan keraguan yang dapat merongrong legitimasi dari langkah-langkah ini.
Artikel Terkait
Menggali Kembali Karya Lupa: Tokoh Sosiologi Munculkan Teori 'Sosialumonositis
Tren Inovasi: Saat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Melesat, Tantangan Penyimpangan Mengemuka
Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, Ungguli Kekayaan Bupatinya Sendiri
Inovasi Marketplace Guru: Transformasi Pendidikan Melalui Teknologi