Checks and Balances Orde Baru dan Era Reformasi

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:17 WIB
Jawaban  bagaimana idealnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil berkaitan checks and balances (Pixabay)
Jawaban bagaimana idealnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil berkaitan checks and balances (Pixabay)

Ketika Undang-Undang Dasar Amerika Serikat ditetapkan, maka diaturlah bahwa badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif masing-masing berdiri sendiri. Misalnya badan legislatif (congress) tidak dapat dijatuhkan oleh badan eksekutif (Presiden), begitu pula sebaliknya; dan menteri tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor H. Romli Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Yang Di Nilai WDP

Akan tetapi, meskipun telah ditetapkan secara tegas mengenai fungsi dan peranan dari  masing-masing badan, namun untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan oleh salah satu badan, maka ditentukan suatu sistem checks and balances (Pengawasan dan Keseimbangan) yang mengatur agar satu organ mengawasi dan mengimbangi yang lain.

Dengan demikian pemikiran Montesquieu sudah sedikit banyak dimodifikasi dan orang cenderung menamakan sistem ini dengan sebutan pembagian kekuasaan dan bukan lagi pemisahan kekuasaan.

Contoh dari checks and balances ini misalnya ketentuan bahwa badan eksekutif (Presiden AS) mempunyai hak veto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diterima oleh badan legislatif (Congress AS yang terdiri dari Senate dan House of Representatives) Sebagai contoh adalah kasus Jenkins Bill, yaitu Undang-Undang yang akan membatasi impor tekstil dari beberapa negara termasuk Indonesia, diveto oleh Presiden Reagan pada bulan September 1985.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga (Grand Design) Reformasi Birokrasi Nasional

Akan tetapi veto yang telah dikeluarkan oleh presiden dapat dibatalkan oleh badan legislatif, bila dalam badan legislatif 2/3 dari anggota kedua majelis yaitu (Senate and House) menghendaki demikian. Dengan cara ini badan legislatif dan badan eksekutif sedikit banyak mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Universitas Terbuka, ISIP4212

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X