Apa perbedaan perwakilan politik dan perwakilan fungsional

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Ilustrasi politik
Ilustrasi politik

CATATAN FAKTA - Perbedaan perwakilan politik dan perwakilan fungsional dua macam perwakilan, yaitu perwakilan politik (political representation) dan perwakilan fungsional (function representation).

Perwakilan fungsional sering juga disebut dengan perwakilan non-politik. Adapun perbedaan antara perwakilan politik dan perwakilan fungsional.

Perwakilan politik dalam praktiknya diwakili oleh partai politik dan organisasi politik, selain itu partai politik juga mewakili masyarakat melalui perwakilan politik.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor H. Romli Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Yang Di Nilai WDP

Dasar perwakilan partai politik ini bertujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan politik. Sedangkan perwakilan fungsional lebih menekankan pada perwakilan golongan dan profesi.

Perwakilan fungsional juga dapat diwakili oleh perseorangan yang dianggap mampu untuk mewakili golongan atau profesinya, biasanya pemimpin informal atau tokoh masyarakat.

Dasar adanya golongan atau perwakilan fungsional adalah karena tidak semua golongan masyarakat terwakili oleh perwakilan politik.

Di Indonesia perwakilan fungsional mewakili kelompok, misalnya wartawan, seniman, perempuan, pemuda, tani, nelayan dan lain-lain.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga (Grand Design) Reformasi Birokrasi Nasional

Secara resmi perwakilan ini akan diwakili oleh organisasi profesi dari kelompok-kelompok tersebut, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain-lain. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Universitas Terbuka, ISIP4212

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X