Pemerintah Pastikan Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun Tetap Berjalan Meski Pimpinannya Ditahan

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 01:10 WIB
Ribuan santri Al Zaytun menunggu kepastian dari kemenag dan pemerintah (Instagram @kepanitiaanalzaytun)
Ribuan santri Al Zaytun menunggu kepastian dari kemenag dan pemerintah (Instagram @kepanitiaanalzaytun)

CATATANFAKTA.COM - Pada tanggal 3 Agustus 2023, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan bahwa proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlangsung meskipun Panji Gumilang,

kepala pondok pesantren tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dan saat ini tengah berada dalam tahanan polisi.

Menanggapi situasi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menyatakan bahwa tidak ada santri yang boleh berhenti dari pesantren karena masalah hukum yang menimpa pimpinan mereka.

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Menerima Puluhan Aduan Terkait Isu Pendidikan

Warsito juga mengungkapkan bahwa upaya pemulihan proses belajar mengajar akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pembinaan kurikulum menjadi salah satu aspek yang diutamakan dalam upaya pemulihan. Hal ini bertujuan agar kurikulum pesantren senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia.

Warsito menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada pembinaan dan pendampingan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Al Zaytun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Penerima LPDP: Pulang dan Berkontribusi untuk Pembangunan Indonesia

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya telah menugaskan Kemenag RI untuk memberikan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, termasuk santri dan tenaga pendidiknya.

Tim pendamping dari Kemenag juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren tersebut, termasuk menilai kualitas tenaga pendidik yang terlibat.

Mahfud MD menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Revitalisasi Pendidikan Guru Melalui Pendekatan Pembelajaran STEM

Pentingnya Hak Pendidikan Para Santri

Dalam konteks ini, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menekankan bahwa hak pendidikan para santri harus tetap dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pimpinan pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X