Keputusan Gubernur Jawa Barat: Ponpes Al Zaytun Aman, Tidak Akan Dibubarkan.

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

CATATANFAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, telah menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dihentikan meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ridwan Kamil, keputusan ini diambil karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar di sana, dan mereka adalah anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan akses pendidikan.

Ia menyatakan bahwa Al Zaytun akan tetap berjalan dan dibina karena melibatkan lebih dari 5.000 santri yang sedang menimba ilmu.

Baca Juga: Pemerintah akan merancang kurikulum pendidikan khusus untuk diterapkan di Al Zaytun.

Meski begitu, Kementerian Agama RI akan melakukan perubahan pada kurikulum yang selama ini diajarkan kepada santri di Al Zaytun.

Selain itu, para pengajar juga akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan oleh Kementerian Agama RI agar materi yang diajarkan sejalan dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri, tetapi akan dikelola dengan manajemen baru.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Menteri Mahfud MD Bakal Rapat untuk Bahas Isu Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun

Tugas Pemerintah Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

Ridwan Kamil berharap penyelesaian polemik ini akan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, sambil tetap memperhatikan masa depan santrinya.

Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Baca Juga: Pilihan Kampus Terbaik di Indonesia: Top 5 Referensi untuk Masa Depan Pendidikan Anda

Ridwan Kamil memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan mungkin saja akan ada pasal pidana lain yang ditemukan dan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X