Pria Ini Keluhkan Bea Masuk Saat Beli Sepatu Rp10,3 juta: Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 22:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani  (setkab.go.id)
Menkeu Sri Mulyani (setkab.go.id)

catatanfakta.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan kepada jajaran Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), saat para Pegawai Bea Cukai jadi sorotan warganet akibat beberapa kasus yang melibatkan mereka.

Dalam acara konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada 26 April 2024, Menkeu meminta agar Seluruh pegawai DJBC terus meningkatkan pelayanan yang mereka berikan terhadap masyarakat.

Wejangan yang diberikan Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari masyarakat atas kinerja yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Terancam Hukuman Berat

Sri Mulyani juga menegaskan, Bea Cukai seharusnya lebih aktif dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan baru, khususnya kebijakan yang menyangkut masyarakat luas.

Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan terhadap sejumlah barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia, mulai dari makanan, minuman, sampai dengan barang galian. Dalam menjalankan tugas ini, Bea Cukai memiliki tugas berat, makanya terkadang sering mendapatkan risiko, terutama di era media sosial.

Beberapa waktu belakangan, Bea Cukai jadi sorotan setelah viral sebuah kasus di media sosial. Seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri seharga Rp10,3 juta. Keluhan datang karena mereka dikenai bea masuk sebesar Rp31,81 juta.

Baca Juga: Skandal Korupsi Harvey Moeis Terkuak: Anak Dibelikan Pesawat Mewah, Sentilan Sri Mulyani Kembali Hebohkan!

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kembali bahwa beberapa kasus menyangkut Bea Cukai merupakan bagian dari risiko mereka, terutama yang terjadi di era media sosial.

Oleh karena itu, Bea Cukai harus lebih aktif dalam mempromosikan kebijakan baru yang dikeluarkan, sambil tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat luas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus viral di media sosial bermula ketika seorang pria membeli sepatu seharga Rp10,3 juta dari luar negeri, dengan biaya pengiriman sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani memberikan pengharggaan kepada Firli Bahur, Sandiaga Uno dan Pejabat lainnya di Anugerah Reksa Bandha.

Namun, ketika barang tersebut masih dalam pengiriman dan akan dicek Bea Cukai, dia mendapatkan pemberitahuan bahwa harus membayar bea masuk yang jauh lebih besar, sebesar Rp31,81 juta.

Pria tersebut mengungkapkan keheranan atas besaran bea masuk yang harus dibayarnya dari total biaya sepatu dan pengiriman, di mana sebesar 25% dari total bea masuk, ditambahkan PPN sebesar 11% dan PPH impor sebesar 11%, sehingga pajak total yang harus dia bayar sebesar Rp5,8 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X