UUD 1945: Elemen Pemersatu dan Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 08:50 WIB
Berikan Analisis Anda Tentang Pengaturan HAM yang Diatur Dalam Amandemen UUD 1945! (Stanislav Kondratiev/ Pexels)
Berikan Analisis Anda Tentang Pengaturan HAM yang Diatur Dalam Amandemen UUD 1945! (Stanislav Kondratiev/ Pexels)

 

 

Catatanfakta.com - Latar Belakang UUD 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau lebih dikenal sebagai UUD 1945, merupakan konstitusi tertulis pertama yang pernah dimiliki oleh Republik Indonesia.

Konstitusi ini disusun seiring dengan persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. UUD 1945 diresmikan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Isi UUD 1945 UUD 1945 terdiri dari 37 pasal yang mengatur sistem pemerintahan, kedaulatan rakyat, wilayah, hak dan kewajiban warga negara, serta kekuasaan pemerintah.

Baca Juga: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila terdiri dari lima prinsip yang saling terkait, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pentingnya UUD 1945 sebagai Elemen Pemersatu Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman suku, budaya, dan agama.

Baca Juga: Menggali Makna Hak Asasi dalam UUD 1945: Kebebasan Memeluk Agama dan Beribadah

Dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, UUD 1945 memainkan peran penting sebagai elemen pemersatu yang mencerminkan cita-cita dan tujuan bersama bangsa Indonesia.


Konstitusi ini menjadi landasan bagi kehidupan bernegara dalam mengatasi perbedaan dan menciptakan toleransi, solidaritas, serta kerjasama antara warga negara.

UUD 1945 sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara UUD 1945 merupakan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Dalam konstitusi ini, ditekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara harus memiliki sistem pemerintahan yang demokratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X