Catatanfakta.com -makna Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Analisis yang mendalam terhadap perumusan dan relevansinya di era kontemporer akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai nilai-nilai toleransi dan hak setiap individu dalam menjalani keyakinan mereka.
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sebagai manifestasi dari harkat dan martabat mereka.
Baca Juga: Meterai Demokrasi: Menggali Budaya Politik Indonesia Menurut Almond dan Powell
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, mencakup berbagai poin penting mengenai hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebasan beragama dan beribadah dalam Pasal 29 ayat (2).
Kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah adalah hak dasar yang perlu dijamin sehingga setiap individu dapat menjalankan keyakinan mereka dengan bebas dan tanpa diskriminasi.
Kebebasan beragama dan beribadah dalam UUD 1945 mencerminkan komitmen negara untuk menghargai keragaman agama yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Budaya Politik di Indonesia: Menerapkan Konsep Almond dan Powell
Negara menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi yang terkandung dalam Pancasila, dan menghargai hak setiap individu untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan mereka.
Dalam menjalankan hak tersebut, setiap individu memiliki kewajiban untuk tetap menghormati keyakinan orang lain dan menjaga kerukunan.
Namun demikian, di era kontemporer, kita sering kali melihat penyalahgunaan kebebasan ini.
Berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi berbasis agama masih sering terjadi di Indonesia, sering ditandai dengan isu pembongkaran tempat ibadah atau penistaan agama.
Oleh karena itu, masyarak-at perlu mawas diri dan memahami esensi dari kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD1945, serta menyadari bahwa hak asasi ini memiliki batasan melalui peraturan perundang-undangan yang ada.
Artikel Terkait
Mengurai Makna Penting Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia
Menelaah Tiga Perspektif Sosiologi: Struktural Fungsional, Konflik, dan Simbolik Interaksionisme
Penyimpangan Penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK): Dampak dan Upaya Pencegahan