Pasal 28D: Hak untuk bebas dalam berpendapat dan berbicara, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
Pasal 28E: Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk memeliharanya.
Pasal 28F: Hak memperoleh informasi dan berkomunikasi.
Pasal 28G: Hak untuk memiliki tanah dan harta milik pribadi serta mendapatkan pengakuan akan hak-hak kekayaan intelektual.
Pasal 28H: Hak atas rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum.
Pasal 28I: Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 28J: Kewajiban untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak asasi manusia ini diberikan kepada setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. HAM mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya di bidang kenegaraan.
Artikel Terkait
Budaya Manusia: Menyelami Enam Karakteristik Menurut Koentjaraningrat
Apa Perbedaan Agama Wahyu dan Non- wahyu?