Teori Kriminologi dan Perannya untuk Mendukung Pencegahan Kejahatan di Masyarakat

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 13:01 WIB
Meski belum semua universitas memiliki program studi tersebut, rupanya Kriminologi tergolong jurusan yang menjanjikan. (Pexels/Kat Wilcox)
Meski belum semua universitas memiliki program studi tersebut, rupanya Kriminologi tergolong jurusan yang menjanjikan. (Pexels/Kat Wilcox)

Misalnya, pemahaman mengenai faktor penyebab kejahatan dapat membantu memperkuat pengawasan dan pengaturan di daerah-daerah dengan peningkatan tingkat kejahatan.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila sebagai Pondasi Kebangsaan dan Karakter Bangsa

Menentukan strategi penegakan hukum yang lebih efektif Dengan pemahaman tentang teori kriminologi, sistem hukum dapat memperkuat pendekatan mereka dalam melakukan penangkapan dan penghukuman penjahat.

Terkadang, teori kriminologi dapat memberikan pandangan tambahan dalam menentukan masa tahanan dan pengawasan dari seorang pelaku kejahatan.

Mendorong Diajak Memberikan Kontribusi Positif pada Masyarakat Dalam memahami teori kriminologi, kita dapat memperluas pemahaman dan pengetahuan tentang faktor-faktor sosial yang mendorong seseorang terlibat dalam kejahatan.

Baca Juga: Sejarah ilmu pengetahuan dan teknologi dalam islam

Hal ini dapat menginspirasi masyarakat untuk memberikan kontribusi positif pada cara mereka menyumbangkan waktu, uang, dan sumber daya lainnya kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat dan pemuda akan mengingat kepentingan dan memahami bagaimana komunitas esensial memainkan peranannya.

Dengan memahami teori kriminologi, kita dapat memahami penyebab dan faktor sosial yang mendorong seseorang terlibat dalam kejahatan.

Baca Juga: Perbedaan :perspektif sosiologi dan prespektif struktural fungsional

Dengan memperkuat strategi pencegahan, penegakan hukum yang efektif, dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat, kita dapat meminimalkan kejahatan di masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan produktif untuk kita semua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Catatan Fakta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X