Baca Juga: Teori Kriminologi dan Perannya untuk Mendukung Pencegahan Kejahatan di Masyarakat
4.Nilai Kerakyatan:
Terkandung dalam sila keempat Pancasila, yang mengedepankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara .
5.Nilai Keadilan:
Terkandung dalam sila kelima Pancasila, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Baca Juga: Teori Sosiologi: Pengertian, Kategori dan Implikasi dalam Kehidupan Modern
Nilai ini mencerminkan pentingnya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia .
Nilai-nilai Pancasila ini bersifat universal dan melekat pada kelangsungan hidup negara serta masyarakat Indonesia .
Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
Artikel Terkait
Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan