Catatanfakta.com - Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima prinsip dasar.
Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam suatu pidato yang dikenal sebagai pidato "Lahirnya Pancasila".
Pancasila kemudian menjadi landasan dasar bagi penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dipilih sebagai dasar negara dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca Juga: Pengertian undang undang dasar 1945
Kelima sila dalam Pancasila adalah:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Ide Kegiatan Untuk Mengisi Hari Pahlawan
Pancasila berfungsi sebagai panduan dasar dalam kehidupan bernegara, sosial, budaya, dan
sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan hubungan seseorang dengan negara, yang melibatkan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan status tersebut.
Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Intip 5 Destinasi Wisata Penuh Pesona di Banten: Surga bagi Pecinta Alam dan Kultur
Jalan Tol Trans Sumatera Mendobrak Batas, Wujudkan Perjalanan Cepat Lampung-Palembang
Perjuangan Santri: Bunuh Diri dan Fakta Tersembunyi tentang Perundungan