pengertian pancasila dan kewarganegaraan

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 16:05 WIB


Catatanfakta.com - Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima prinsip dasar.

Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam suatu pidato yang dikenal sebagai pidato "Lahirnya Pancasila".

Pancasila kemudian menjadi landasan dasar bagi penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dipilih sebagai dasar negara dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Baca Juga: Pengertian undang undang dasar 1945

Kelima sila dalam Pancasila adalah:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga: Ide Kegiatan Untuk Mengisi Hari Pahlawan

Pancasila berfungsi sebagai panduan dasar dalam kehidupan bernegara, sosial, budaya, dan

sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.

Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan hubungan seseorang dengan negara, yang melibatkan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan status tersebut.

Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X