Catatanfakta.com - Kemarin, kita semua terkejut oleh berita yang sangat mengenaskan tentang seorang anak berusia 15 tahun, RY, yang mengambil nyawa sendiri di pondok pesantren Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa ia adalah seorang pelaku perundungan atau bullying bagi teman-teman sekelasnya.
Sebagai reaksi, publik cenderung mengkondisikan diri untuk melihat RY sebagai pelaku kekejaman kepada korban bullying-nya.
Baca Juga: Fakta Pilu Dini Sera Afrianti, Korban Kekerasan Dari Pacar yang Berujung Tragis
Namun, sebuah pertanyaan muncul: apakah kita sudah cukup memahami latar belakang kehidupan dan perasaan RY yang mungkin mempengaruhi tindakannya?
Dalam surat wasiatnya, RY mengungkapkan rasa putus asa dan perasaan tidak berguna serta merasa tidak layak hidup di dunia ini.
Rasa bersalah yang mendalam terhadap keluarganya dan keyakinan bahwa ia hanya membawa kekecewaan dan malu bagi mereka, semakin memperkuat perasaan tidak berguna ini.
Setiap anak perlu diberi dukungan dan pengertian oleh keluarga dan lingkungan mereka, terutama saat menghadapi tekanan, baik sebagai pelaku maupun korban perundungan.
Kita perlu berempati dan melihat lebih jauh tentang bagaimana kondisi mereka mungkin telah menggiring mereka ke jalur yang salah.
Membahas peristiwa tragis ini penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya yang terkait dengan perundungan.
Tidak hanya menciptakan empati terhadap korban, tetapi juga mencari cara untuk mendidik anak-anak supaya saling menghargai dan tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan yang dapat menyebabkan cedera emosional dan fisik, baik bagi korban maupun pelaku.
Artikel Terkait
Pimpinan KPK Menghadapi Serangan Teror dan Ancaman Kekerasan dalam Perjuangan Antikorupsi
Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Aksi Solidaritas Polresta Cilacap: Polisi dan Pegawai Kumpulkan Donasi untuk Korban Perundungan
Pelaku Perundungan di Cilacap Akan Menghadapi Realitas Pahit: Pengacara Korban Menolak Berkompromi
konsekuensi hukum bagi pelaku diskriminasi dan kekerasan akibat prejudis