Masyarakat Madani yang Mengamalkan Prinsip Keadilan

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:56 WIB
Wisata Nangkula Park sebelum pembatasan aktifitas masyrakat diberlakukan
Wisata Nangkula Park sebelum pembatasan aktifitas masyrakat diberlakukan

Catatanfakta,com - Dalam dunia yang semakin rumit, masyarakat madani adalah contoh unik dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang mendalam.

Mereka yakin bahwa keadilan adalah bagian alami dari tatanan semesta yang diciptakan oleh Tuhan dengan prinsip keseimbangan.

Prinsip ini menjadi dasar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat madani.

Baca Juga: Kisah Menakjubkan tentang Budaya Manusia: Enam Tanda Khas yang Membentuk Identitas Kita

Mereka memandang keadilan sebagai hukum keseimbangan yang juga berlaku dalam tatanan alam semesta.

Ini bukan sekadar konsep, melainkan juga sebuah panggilan fitrah yang melekat pada setiap individu.

Tindakan ketidakadilan, seperti yang dinyatakan dalam Alquran, dianggap sebagai penyimpangan dari hakikat kemanusiaan dan dikenai sanksi.

Baca Juga: Enam Unsur Budaya Menurut Koentjaraningrat dan Demonstrasi Mereka dalam Kehidupan Rutin

Tetapi, prinsip keadilan ini tidak berhenti pada teori belaka.

Masyarakat madani aktif dalam menegakkan supremasi hukum. Mereka meyakini bahwa penerapan hukum yang adil adalah tanggung jawab yang harus diemban oleh siapa pun, tanpa memandang identitas atau preferensi.

Bahkan, hal ini berlaku untuk siapa pun, termasuk yang mungkin tidak setuju dengan mereka atau yang mereka cintai.

Baca Juga: Undang-Undang Dasar 1945: Tantangan Masa Depan dan Inovasi Hukum

Mereka merujuk pada ucapan Rasulullah yang menegaskan bahwa bangsa-bangsa sebelum mereka mengalami keruntuhan karena tidak menjalankan hukum dengan adil terhadap orang-orang besar, namun masyarakat madani berkomitmen untuk memberlakukan keadilan terhadap siapa pun.

Salah satu prinsip kunci yang mereka pegang adalah egalitarianisme, yaitu keyakinan bahwa keunggulan tidak bergantung pada keturunan atau ras, melainkan pada pencapaian dan ketakwaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X