Perubahan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023: Proses Optimalisasi dan Keterbukaan Peluang

- Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB
BKN umumkan perubahan jadwal penerimaan CASN dan PPPK tahun 2023/BKN
BKN umumkan perubahan jadwal penerimaan CASN dan PPPK tahun 2023/BKN

Catatanfakta.com - Jakarta, 18 September 2023 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Awalnya, pendaftaran tes CPNS dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 17 September 2021, tetapi kini mundur menjadi 20 September 2023.

Perubahan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada Sabtu, 16 September 2023.

Baca Juga: Perbedaan Penting Antara PNS dan PPPK: Pilih Kariermu dengan Bijak

Dalam surat edaran tersebut, BKN juga menegaskan tanggal penting lainnya.

Pengumuman seleksi akan dilakukan mulai tanggal 19 September hingga 3 Oktober 2023, sementara pendaftaran seleksi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Seleksi administrasi, yang merupakan tahap awal dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK, akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila: 10 Definisi yang Unik

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada periode 13 hingga 16 Oktober 2023.

Dengan adanya perubahan ini, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang sebelumnya mengatur jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran terbaru, BKN menjelaskan bahwa perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK terjadi karena proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022 masih berlangsung sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.

Baca Juga: Das Sein dan Das Sollen: Penelitian Unik tentang Paradoks Kehidupan Manusia

Selain itu, instansi pusat dan daerah masih aktif melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu ketentuan penting adalah pengalokasian minimal dua persen dari total formasi untuk pelamar disabilitas, sebagai langkah untuk mendorong inklusi.

Halaman:

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TWK CASN 2023: Ujian Mendalam untuk Kebangsaan Indonesia

Selasa, 26 September 2023 | 22:23 WIB

Menemukan Kreativitas dalam Prinsip-Prinsip Manajemen

Senin, 25 September 2023 | 10:35 WIB

Soft Skill Kunci Keberhasilan di Masa Depan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB

Memahami Perbedaan Vital: Filsafat dan Ilmu Filosofi

Rabu, 20 September 2023 | 13:09 WIB
X