Catatanfakta.com - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan segera dibuka mulai tanggal 20 September 2023.
Bagi para pencari karier di sektor pemerintahan, ini adalah momen penting untuk memahami perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
agar tidak salah pilih jalur karier yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: 10 Definisi yang Unik
Melansir informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb),
berikut adalah 7 perbedaan kunci antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui oleh calon pelamar:
Baca Juga: Das Sein dan Das Sollen: Penelitian Unik tentang Paradoks Kehidupan Manusia
**1. Pengertian PNS dan PPPK**
- **PNS (Pegawai Negeri Sipil):**
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- **PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):**
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Membentuk Generasi Berkarakter
Artikel Terkait
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Menyongsong Masa Depan Bangsa
Terobosan Digital: 11 Strategi Meningkatkan Lalu Lintas Situs Web yang Unik dan Mengagumkan!