Lapor Diri dan Persyaratan untuk Calon Mahasiswa PPG Prajabatan

photo author
- Sabtu, 2 September 2023 | 20:55 WIB
PPG Prajabatan 2023 (kemdikbud.go.id)
PPG Prajabatan 2023 (kemdikbud.go.id)

 

Catatanfakta.com- Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan salah satu jalur yang dapat diambil oleh para calon guru yang ingin mengabdi pada dunia pendidikan. Bagi mereka yang telah lulus seleksi PPG Prajabatan dan dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah melakukan proses lapor diri. Proses ini merupakan tahap penting dalam memastikan bahwa calon mahasiswa PPG Prajabatan siap untuk mengikuti pendidikan profesi guru.

Di bawah ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai proses lapor diri dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan.

**Persyaratan Lapor Diri**

Sebelum memulai proses lapor diri, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara program PPG Prajabatan. Persyaratan tersebut umumnya meliputi:

Baca Juga: Kerjasama Kementrian Agama dan RIT Membangun Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

1. **Mempunyai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)**: Calon mahasiswa PPG Prajabatan harus sudah menjadi PNS dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru PNS.

2. **Sudah Menyelesaikan Studi Sarjana (S1)**: Biasanya, calon mahasiswa PPG Prajabatan harus memiliki gelar sarjana (S1) dengan bidang studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

3. **Menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai**: Calon mahasiswa harus melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Bela Negara Salah Satu Materi Mahasiswa PPG Prajabatan di Universitas Malang

4. **Surat Keterangan Sehat**: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon mahasiswa PPG Prajabatan dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk mengikuti program pendidikan.

5. **Surat Keterangan Bebas Narkoba**: Calon mahasiswa harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang.

6. **Fotokopi KTP dan Kartu NPWP**: Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus disertakan.

7. **Pas Foto Terbaru**: Sertakan pas foto terbaru sesuai dengan ukuran yang diminta.

8. **Biaya Pendaftaran**: Siapkan biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X