Catatanfakta.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga terjadi pergeseran suara yang signifikan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, khususnya di Papua dan Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam tanggapannya terhadap hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.
Menurut Awiek, pergeseran suara terjadi di beberapa daerah di Papua, seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Skandal Suara Pemilu 2024: PPP Ungkap Pergeseran Suara di Papua dan Jawa Barat
PPP juga menduga adanya kejanggalan suara sah yang mencapai 99,8%, yang menurutnya tidak logis.
"Kami telah melaporkan kecurigaan ini kepada Bawaslu, terutama terkait mekanisme penggunaan noken di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Bahkan kami temukan noken yang seharusnya milik masyarakat adat, namun dilakukan oleh KPU, hal ini tidak dapat diterima," ungkap Awiek.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda RTRW 2024-2044: Langkah Penting Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Awiek menyebut bahwa suara yang seharusnya menjadi milik PPP malah beralih ke partai lain, terutama di Papua Tengah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR mengestimasi bahwa pergeseran suara terhadap PPP mencapai hampir 100.000 suara.
Meskipun PPP gagal lolos ke DPR karena belum memenuhi parliamentary threshold sebesar 4%, partai ini tetap bertekad untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Gugatan Kontroversial: PPP Seret Rekapitulasi Pemilu ke MK Akibat Hasil Berbeda dengan Data Internal
Dengan jumlah suara yang diperoleh hanya sebesar 3,87%, PPP berharap ada peluang untuk membalikkan keadaan.
Saat ini, PPP telah menegaskan bahwa mereka akan menggunakan hak mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan dan memastikan suara yang seharusnya menjadi milik mereka tidak digeser atau diambil oleh pihak lain.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.