DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda RTRW 2024-2044: Langkah Penting Menuju Pembangunan Berkelanjutan

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:57 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat hadir di rapat paripurna
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat hadir di rapat paripurna

catatanfakta.com - DPRD Kabupaten Bogor, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Rudy Susmanto, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Rapat Paripurna yang digelar di Cibinong menjadi saksi dari langkah penting ini. Hadir dalam rapat tersebut adalah anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rudy Susmanto, dalam penjelasannya, menyoroti bahwa Perda RTRW ini tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan saja, tetapi juga memberi penekanan pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Baca Juga: Ramadan: Momentum Pemulihan Politik pasca-Pemilu 2024, Rudy Susmanto Mendorong Rekonsiliasi

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan pertumbuhan populasi yang berkelanjutan.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa Perda RTRW ini menjadi pilar penting dalam perencanaan pembangunan wilayah Kabupaten Bogor untuk dua dekade ke depan.

Dia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan regulasi ini. Perda RTRW tidak hanya menjadi panduan dalam pengembangan wilayah, tetapi juga menjadi landasan dalam mengatur pertumbuhan infrastruktur yang harus terintegrasi dengan arahan kebijakan nasional.

Baca Juga: Rudy Susmanto Dorong KONI Bogor Beri Penghargaan untuk Pelatih: Ini Alasan Mengapa Mereka Juga Layak Mendapat Insentif

Selain itu, rapat paripurna juga membahas aspek-aspek lain terkait perencanaan pembangunan wilayah.

Rekomendasi mengenai tukar-menukar tanah dan nota kesepakatan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 juga menjadi sorotan.

Hal ini menjadi langkah awal yang penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor di masa depan, terutama sebelum pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Rudy Susmanto Galang Semangat Kolaborasi Warga di Kabupaten Bogor Istimewa

Dengan adanya keputusan Perda RTRW ini, diharapkan Kabupaten Bogor dapat menghadapi tantangan-tantangan pembangunan di masa mendatang dengan lebih terarah dan berkelanjutan.

Ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X