Sekretaris Fraksi PPP DPR, dalam pernyataannya, memperkirakan bahwa pergeseran suara terhadap PPP mencapai hampir 100.000 suara.
Hal ini menjadi fakta yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam upaya memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel
Meskipun PPP menghadapi tantangan besar, masih ada peluang bagi partai politik ini untuk membalikkan keadaan, meski hanya di atas kertas.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan celah bagi partai politik untuk mengonversi suara menjadi kursi di Senayan.
Skandal pergeseran suara yang diungkap oleh PPP menjadi titik fokus perhatian dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sementara PPP berjuang untuk memperoleh keadilan yang mereka yakini telah terlanggar dalam proses pemilihan.