Ulama dan Majelis PPP Suarakan Penolakan
CATATANFAKTA.COM -, JAKARTA – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas jelang pelaksanaan Muktamar X pada akhir 2025. Para pimpinan Majelis DPP PPP, ulama, dan kiai dari berbagai daerah secara tegas meminta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk tidak mencalonkan diri kembali sebagai ketua umum.
Desakan itu disampaikan oleh Sekretaris Majelis Syariah PPP, Kiai Fadholan Musyaffa’, dalam pernyataannya pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, Mardiono berulang kali mengabaikan saran-saran penting yang disampaikan majelis partai.
“Tidak dihiraukannya saran-saran majelis DPP partai yang telah disampaikan secara tersurat kepada Plt ketua umum sebanyak empat kali, terkait pencalegan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pilpres, dan percepatan muktamar,” ungkap Fadholan.
Rekomendasi Mukernas Tidak Disosialisasikan
Lebih jauh, Fadholan menilai Mardiono juga tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada 13–15 Desember 2024 di Jakarta.
Padahal, forum tersebut merupakan permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar.
“Yang semestinya hasil dan rekomendasi Mukernas ini disosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia agar mereka memahami dan menyikapi rekomendasi-rekomendasi itu,” tegasnya.
Majelis PPP menilai sikap Mardiono berpotensi melemahkan komunikasi partai dengan struktur daerah, serta membuka ruang terjadinya perpecahan.
Muswilub Dinilai Tak Sesuai Mekanisme
Pimpinan majelis juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi – Kepulauan Riau, Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Kegiatan itu disebut tidak sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Ini bukti adanya penyimpangan, sehingga soliditas partai terancam menjelang Muktamar X,” ujar Fadholan.
Abaikan Putusan Mahkamah Partai
Selain itu, Mardiono dituding tidak menjalankan sejumlah putusan Mahkamah Partai sepanjang 2022–2025.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
“Ketidakpatuhan ini jelas merugikan partai dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Munas dan Silatnas Ulamail Ka’bah Tegaskan Penolakan
Suara penolakan terhadap Mardiono semakin menguat setelah Musyawarah Nasional (Munas) dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka’bah di Cirebon, pada 8 September 2025.
Artikel Terkait
Resmi Dibuka! Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Ini Syarat, Prosedur, dan Waspada Modus Penipuan
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Beasiswa KIP Kuliah 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Manfaatnya