PPP RESMI GUGAT HASIL PEMILU KE MK : DPC PPP KABUPATEN BOGOR KAWAL KEADILAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 01:28 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Catatanfakta.com)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Catatanfakta.com)

Catatanfakta.com - Tim Hukum PPP telah mengajukan tiga petitum ke Konstitusi Mahkamah terkait hasil Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi dalam sebuah konferensi pers. Salah satu petitum yang disampaikan adalah terkait dengan penetapan PPP mendapatkan kursi di DPR.

Selain petitum tersebut, PPP juga mempermasalahkan pengalihan suara di beberapa dapil.

Baca Juga: PPP Tetap Optimis Lolos Ambang Batas: Data Internal Mengungkap Lebih Banyak Suara dari Hasil KPU

Kasus tersebut menimbulkan tentang keabsahan transmisi suara dan pengaruhnya terhadap hasil akhir Pemilu 2024.

Oleh karena itu, PPP berupaya untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan melalui pengajuan petitum ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Achmad Baidowi juga menyampaikan pesan dari Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, yang mendukung pengajuan berkas dan bukti pokok untuk mendukung kasus PPP ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: PPP Ancam Gugat KPU ke MK Jika Tak Lolos ke DPR

“Dalam Gugatan Ke MK ini Perlunya Dukungan dari seluruh kader dan masyarakat indonesia tentunya ini sangat penting bagi upaya PPP untuk mewujudkan keadilan yang adil dan memperjuangkan hak politik warga negara”Ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad Baidowi mengumumkan bahwa PPP tidak menutup kemungkinan untuk tetap membuka pintu silaturahmi bersama Prabowo Subianto.

PPP bersikukuh bahwa silaturahmi dan kerja sama antar partai politik sangat penting dalam memajukan demokrasi di Indonesia.

Junaedi Samsudin Sekjen DPC PPP Kabupaten Bogor
Junaedi Samsudin Sekjen DPC PPP Kabupaten Bogor (Catatanfakta.com)

Dikesempatan Yang Sama Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaedi Samsudin Yang akrab di sapa Junsam menjelaskan,

Bahwa Partainya pun saat ini tengah mengawal Gugatan Ke MK Terkait adanya pelanggaran pemilu di Dapil Jabar sehingga merugikan Partai Persatuan Pembangunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X