Catatanfakta.com - Dalam sebuah rapat pleno yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Keputusan tersebut menjadi bahan sorotan karena menimbulkan perbedaan pendapat yang cukup tajam antara fraksi-fraksi di DPR.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengumumkan hasil rapat pleno tersebut. Dari 9 fraksi yang hadir, 8 fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ, sementara satu fraksi, yaitu Fraksi PKS, menolak keputusan tersebut.
Fraksi PKS, yang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak, menyampaikan pandangan mereka bahwa RUU DKJ dibahas terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.
Ansory Siregar, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, dengan tegas menyatakan penolakan tersebut dalam rapat.
Meskipun demikian, mayoritas peserta rapat menyetujui untuk melanjutkan RUU DKJ ke tahap kedua, baik untuk dibahas dalam sidang paripurna DPR atau langsung disahkan sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: HASIL SEMENTARA REKAP PEMILU 2024 PRABOWO - GIBRAN UNGGUL DI 31 PROVINSI
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat kerja antara DPR, Pemerintah, dan DPD terkait RUU DKJ sejak tanggal 13 Maret 2024.
Pembahasan yang berlangsung selama beberapa hari tersebut akhirnya mencapai titik kesepakatan tingkat I pada tanggal 18 Maret 2024.
RUU Provinsi DKJ sendiri merupakan inisiatif dari DPR, dan dalam proses pembahasannya, berbagai pandangan dari pemerintah dan DPD turut disertakan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Keputusan ini akan menjadi pembahasan hangat tidak hanya di lingkungan DPR, tetapi juga di kalangan masyarakat luas, mengingat implikasi yang mungkin timbul dari penetapan RUU DKJ sebagai Undang-Undang.
Artikel Terkait
BMKG Menerangkan Penyebab Wilayah Semarang Dilanda Banjir
Atletico Madrid Menang Dramatis dalam Adu Penalti, Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions