Catatanfakta.com - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendapati dirinya menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Laporan ini muncul di tengah-tengah wacana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sugeng Teguh Santoso meyakini bahwa Ganjar Pranowo, bersama mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Sugeng pada Selasa (5/3/2024).
Berita ini mendapatkan perhatian utama di Kompas.com, menggambarkan ketertarikan pembaca terhadap perkembangan politik dan hukum terkini di tanah air.
KPK: "Fee" Proyek Pemerintah 5-15 Persen Sudah Jadi Lazim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa praktik pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah sudah menjadi hal yang lazim.
Baca Juga: Title: Kontroversi Lightstick The Boyz: Jelek atau Lucu? Knetz Terbagi Pendapat
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Alex menjelaskan bahwa nilai belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sangat besar, dan praktek korupsi seringkali ditemui dalam proses tersebut.
Pemberitaan ini juga menarik perhatian pembaca Kompas.com, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Grafik Sirekap Dihentikan, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Kritik KPU: "Jangan Bikin Bingung"
Artikel Terkait
Kenaikan Harga Cabai: Dampak Terhadap Konsumen dan Intervensi Pemerintah
Memahami Kenaikan Harga Beras: Pandangan Mengenai Intervensi Pemerintah