Catatanfakta.com- Pemilihan umum selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat.
Pesta demokrasi yang diadakan secara rutin setiap beberapa tahun sekali ini, tentu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi seluruh bangsa Indonesia.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu yang paling dinanti-nantikan oleh masyarakat, karena pemilihannya yang langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Kocak! Saat Promotor Salah Paham Riders dan Yura Yunita Dapat 'Sepasar' Buah
Namun, pada saat yang sama, perlunya memberikan perlindungan dan pengamanan khusus oleh pihak kepolisian bagi para calon Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi hal yang sangat penting.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.
Setelah ditetapkan, pihak kepolisian menyiapkan 444 personel untuk melakukan pengamanan khusus terhadap para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Bisnis Konser Musik Terancam Aturan RPP Rokok Baru
Dalam Peraturan Presiden tentang pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, setiap satu pasangan calon akan diberikan pengawalan khusus oleh 444 personel Polri yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan.
Hal ini chi penting dilakukan, karena memang proses Pemilu selalu mendatangkan banyak suara.
Tidak hanya suara dukungan, namun juga banyak titik-titik konflik yang dapat terjadi selama kampanye berlangsung.
Terlebih lagi, Indonesia memiliki geografis yang sangat luas dan beragam, sehingga memang memerlukan perlindungan dan pengamanan khusus dari pihak kepolisian.
Selain memberikan perlindungan khusus bagi para calon Presiden dan Wakil Presiden, pengamanan yang dilakukan juga dapat meminimalisir tindakan-tindakan provokatif atau pengrusakan dalam kampanye selama Pemilu berlangsung.
Artikel Terkait
Bocah hilang 2 hari di temukan sudah tak bernyawa!!
Suhartoyo Resmi Menjabat Ketua MK 2023-2028