Bisnis Konser Musik Terancam Aturan RPP Rokok Baru

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 14:07 WIB
NDX AKA Guncang Warga Jogja dalam Konser Musik “Gelegar Musik DOXXA #10” di Lapangan Kledokan, Sleman, Minggu, 12 November 2023. (Tangkap layar instagram @merapi_uncover)
NDX AKA Guncang Warga Jogja dalam Konser Musik “Gelegar Musik DOXXA #10” di Lapangan Kledokan, Sleman, Minggu, 12 November 2023. (Tangkap layar instagram @merapi_uncover)

 

 

Catatanfakta.com - Bisnis konser musik di Indonesia bakal merasa terancam akibat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Zat Adiktif yang baru. RPP ini merupakan turunan dari Undang-undang No 17/2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Aturan baru ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Selain itu, RPP ini juga bertujuan melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga: Aturan Baru dalam Dunia Rokok: Pengendalian Iklan dan Dampaknya

Namun, Pasal 152 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai sponsorship dalam RPP Pengamanan Zat Adiktif ini melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik dalam melakukan promosi atau memberikan sponsor pada kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kebudayaan, atau kegiatan melibatkan masyarakat umum.

Hal ini berpotensi mengancam bisnis konser musik yang kerap didukung oleh sponsor dari industri rokok dan tembakau.

Meskipun aturan dalam RPP ini masih merupakan draft, pelaku bisnis konser musik diharapkan mempersiapkan strategi alternatif untuk mencari sumber pendanaan.

Baca Juga: Nikotin Adalah Zat Berbahaya Yang Dapat Ditemukan Pada Produk Rokok

Upaya ini penting dilakukan mengingat keberlangsungan dan eksistensi industri musik dalam menyajikan hiburan berkualitas untuk masyarakat juga tergantung pada dukungan finansial sponsor.

Di sisi lain, aturan baru ini juga membawa peluang bagi industri musik untuk berkolaborasi dengan sponsor yang memiliki visi dan misi yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Tentu saja, adaptasi terhadap aturan baru ini tidak akan mudah, tetapi langkah ini penting untuk mendukung pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga: Kualitas Udara Di Jabodetabek Dinilai Buruk, Setara Dengan Hisap 100 Batang Rokok Per Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X