Ia menjelaskan bahwa secara normatif, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili individu seperti dalam pengadilan pidana atau perdata.
MK bertanggung jawab untuk mengadili norma dan prinsip-prinsip konstitusi.
Anwar mendesak rekan-rekannya dan masyarakat untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 004/PUU-I/2023 untuk lebih memahami makna sebenarnya dari konflik kepentingan dalam konteks kewenangan MK.
Anwar Usman juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya kepada Majelis Kehormatan MK.
Klarifikasi ini diharapkan akan menghilangkan keraguan dan kontroversi yang timbul terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artikel Terkait
Pertanyaan Puan Terjawab : Presiden Jokowi Mendukung Semua Kandidat di Pilpres 2024
Perspektif Sosiologi: Struktural Fungsional, Konflik, dan Simbolik Interaksionisme