Catatanfakta.com - Jakarta,- Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menggegerkan publik, pembahasan mengenai kampanye di tempat pendidikan menjadi sorotan utama dalam perdebatan yang riuh.
Putusan MK yang membatasi kampanye di tempat ibadah sementara memungkinkan di lembaga pendidikan telah memunculkan beragam pandangan dan saran dari berbagai pihak.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan selama tidak melibatkan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari tuan rumah instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Generasi Emas Bangsa
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan saran agar kampanye tidak dilakukan di sekolah-sekolah.
August Mellaz, seorang komisioner KPU, menjelaskan bahwa peserta didik perguruan tinggi adalah yang termasuk dalam kategori usia pemilih. Namun, di tingkat SMA, belum semua murid memenuhi syarat usia pemilih.
"Ya, di SMA, madrasah aliyah, dan sejenisnya, tidak semua siswa sudah memenuhi syarat usia pemilih. Namun, di kampus, semuanya telah memenuhi syarat usia pemilih," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Mercure pada tanggal 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Memahami Nilai-nilai Dasar Indonesia untuk Membentuk Generasi Berkarakter
Mellaz juga menambahkan, "Selama diskusi kami, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyarankan agar tidak mengizinkan kampanye di SMA.
Namun, dalam konteks sosialisasi, kampanye di sekolah juga dapat dianggap sebagai bagian dari sosialisasi usia pemilih pemula menurut KPU."
Saat ini, KPU sedang menggodok Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Mereka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kursus Tata Rias (MUA): Ibu Rumah Tangga Untung Ratusan Juta Perbulan
August Mellaz menekankan perlunya mempertimbangkan konsekuensi bagi dosen-dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi, yang tetap terikat dengan undang-undang.
Artikel Terkait
Bupati Bogor, Iwan Setiawan Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2023
Q Square Sukaraja Bogor Sambut Akhir Pekan Meriah dengan Grand Opening Hello Fun Dan Final Balonku Ada Banyak!
Apa yang dimaksud Kearifan Lokal: Fondasi yang Memperkaya Pendidikan