JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya adalah penulis dan aktivis Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal publik sebagai dokter Tifa.
Usai diumumkan sebagai tersangka, dokter Tifa menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Tifa menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya, namun tetap yakin perjuangannya berlandaskan kebenaran.
Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Luka dan Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” tegasnya.
Roy Suryo: Penetapan Tersangka Jadi Preseden Buruk
Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga termasuk dalam daftar tersangka, menilai langkah hukum ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Kemenag Gelar PAI Fair 2025: Kompetisi Pengetahuan dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan jadi preseden sangat buruk kalau orang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan atau dikriminalisasi,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyikapinya dengan santai.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya ya senyum saja, karena ini proses. Kalau lanjut, baru jadi terdakwa. Lanjut lagi, jadi terpidana,” ujarnya.
Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa delapan tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi terdiri dari dua klaster, berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga: Belajar dari Hj. Rosita, Rudy Susmanto Canangkan Gerakan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan Bogor
Klaster pertama:
ES, KTR, MRF, RE, dan DHL — dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Artikel Terkait
Ghazala Hashmi Cetak Sejarah: Perempuan Muslim Pertama Jadi Wakil Gubernur Virginia, AS
Dolar AS Menguat, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Tertekan Pagi Ini