CATATANFAKTA.COM -, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah berani dengan menutup seluruh aktivitas tambang pasir di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Keputusan mengejutkan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, yang menegaskan penutupan dilakukan karena tambang dianggap merusak lingkungan, menimbulkan polusi, hingga mengancam keselamatan warga.
Dalam keterangannya, Dedi mengaku kesal lantaran aktivitas tambang membuat infrastruktur jalan rusak berkali-kali meski pemerintah terus melakukan perbaikan.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Bandung Barat Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB dan Tutup Dapur Distribusi
Kondisi itu, kata dia, bukan hanya merugikan pemerintah, melainkan juga masyarakat yang setiap hari harus berhadapan dengan kemacetan, debu, dan risiko kecelakaan akibat truk-truk besar pengangkut pasir.
“Kepada warga Parung Panjang, selamat menikmati ketenangan. Mudah-mudahan bisa lega karena kami menutup sementara proses tambang di wilayah ini. Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, jangan sampai jalan yang baru seminggu diperbaiki langsung rusak lagi,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataan tertulisnya.
Warga Diuntungkan, Pengusaha Rugi
Menurut Dedi, selama ini aktivitas tambang lebih banyak menguntungkan para pengusaha ketimbang masyarakat. Warga hanya mendapatkan imbas buruk berupa jalan rusak, polusi, dan terganggunya ketertiban umum.
“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Tidak boleh ada satu pihak yang untung besar sementara pihak lain justru dirugikan. Mari kita jaga alam, mari kita jaga lingkungan, mari kita bersama saling menguntungkan,” ujarnya.
Keputusan penutupan itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang dikeluarkan pada 19 September 2025. Evaluasi menunjukkan tata kelola tambang dan rantai pasok masih jauh dari sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Massa Demo Hari Tani 2025 di DPR/MPR, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Sejak Pagi
Penutupan Bersifat Sementara
Meski menuai dukungan luas dari masyarakat, kebijakan ini bukan berarti tambang di Parung Panjang akan hilang selamanya. Dedi menegaskan penutupan hanya bersifat sementara, sampai seluruh kewajiban hukum, aspek lingkungan, serta tata kelola operasional dipenuhi oleh para pelaku usaha tambang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tambahnya, akan mengawasi dengan ketat agar aktivitas ekonomi tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur daerah.
Baca Juga: Panas Jelang Muktamar PPP ke-10: DPC PPP Kabupaten Bogor Tegas Menolak Draf AD/ART Baru
Respons Publik: Warga Gembira, Pengusaha Tertekan
Langkah Dedi sontak menuai beragam reaksi. Warga sekitar menyambut dengan lega, bahkan sebagian menggelar syukuran kecil-kecilan. Namun di sisi lain, para pengusaha tambang dikabarkan meradang karena kebijakan ini berpotensi menghentikan aliran keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya.
Situasi ini pun menimbulkan ketegangan baru antara pemerintah daerah dengan para pengusaha tambang yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan di Parung Panjang.
Artikel Terkait
Poltekkes Kemenkes Jadi Fasilitator WHO, Perkuat Kapasitas Bidan di Nepal,Harumkan Nama Indonesia
Reshuffle Kabinet Prabowo: Dua Kursi Strategis Masih Kosong, Benarkah Gelombang Jilid II Segera Datang?