CATATANFAKTA.COM -, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sejak 25 September 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK, menyusul temuan adanya persoalan serius terkait lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Dalam keterangan resminya, Dedi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di kawasan Parung Panjang telah berulang kali menimbulkan masalah, mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kerusakan jalan dan jembatan yang baru dibangun.
Baca Juga: Ratusan Massa Demo! Warga Cigudeg Tuntut Dedi Mulyadi Buka Lagi Truk Tambang
“Kepada warga Parung Panjang, selamat menikmati ketenangan. Mudah-mudahan bisa lega, karena kami menutup sementara proses tambang di wilayah ini. Jangan sampai jalan yang baru seminggu dibangun sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” ujar Dedi, Minggu (28/9/2025).
Ancaman Penutupan Permanen
Penutupan ini bukan hanya bersifat sementara. Dedi menegaskan, pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi permanen jika para pengusaha tambang tetap melanggar aturan.
“Saya tegaskan, Pemprov Jabar tidak akan ragu mengambil tindakan. Bisa penutupan sementara, bisa juga permanen. Saya nggak takut,” tegasnya.
Menurut Dedi, pelanggaran jam operasional truk tambang menjadi alasan utama keresahan masyarakat.
Banyak sopir mengabaikan aturan, beroperasi di luar jam yang ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan panjang dan memperburuk polusi udara.
Baca Juga: Geger! Dedi Mulyadi Hentikan Tambang di Parung Panjang, Warga Sorak-Sorai Pengusaha Meradang
Warga Jadi Korban, Infrastruktur Hancur
Selain mengganggu ketertiban, truk-truk tambang berbobot besar juga menggunakan jalan umum dan jalan provinsi yang baru dibangun dengan dana ratusan miliar. Akibatnya, infrastruktur cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Masyarakat stres, konflik sosial muncul, dan pengusaha tambang seakan abai terhadap aturan. Ini tidak bisa ditoleransi lagi,” tambah Dedi.
Evaluasi Ketat dari Pemprov Jabar
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang mengatur pembatasan operasional tambang dan angkutan barang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Hasil evaluasi menunjukkan tata kelola tambang serta rantai pasok masih jauh dari sesuai aturan perundangan.
Selama kewajiban hukum, aspek lingkungan, dan tata kelola operasional belum terpenuhi, seluruh kegiatan tambang di Parung Panjang akan tetap dihentikan.
Artikel Terkait
Dibukukan dalam Publikasi Kinerja, Ini Deretan Capaian BPBD Kabupaten Bogor Hadapi Tantangan Bencana di 2025
Jalan Utama Cikampak Amblas 100 Meter, Hasani Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Gerak Cepat Tinjau Lokasi Longsor