Catatanfakta.com -, Bogor -Sorotan publik kembali mengarah ke Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra.
Sosok yang akrab disapa Hergun itu kini tak hanya duduk di kursi legislatif, tapi juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor — organisasi sosial kepemudaan yang menerima hibah Rp3 miliar dari pemerintah daerah.
Sebagai anggota DPRD, Hergun punya kewenangan membahas dan mengesahkan APBD.
Sebagai Ketua Karang Taruna, ia memimpin organisasi yang justru menjadi penerima manfaat dari APBD itu sendiri.
Dua peran ini ibarat berdiri di dua sisi meja yang sama — pengawas dan penerima anggaran sekaligus.
Dalam podcast “Bogor Update”, Hergun dengan bangga memamerkan kiprahnya memimpin Karang Taruna.
Pelatihan kepemimpinan dasar, pembinaan kewirausahaan, hingga penyaluran modal usaha Rp10 juta untuk setiap kecamatan.
“Anggaran itu hibah dari pemerintah Kabupaten Bogor yang kita dorong untuk mengaktivasi Karang Taruna hingga tingkat desa,”
ujar Hergun.
Namun, pernyataan yang dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian itu justru menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah, Momen Pemberkatan Penuh Haru Bikin Warganet Terpukau
Apakah seorang legislator yang ikut membahas APBD pantas menerima kucuran dana dari sumber yang sama?
Pengamat politik dan akademisi Bogor, Yusfitriadi, menyebut jabatan ganda Hergun sebagai bentuk pelanggaran etika publik dan “ranah yang jelas dilarang oleh undang-undang”.
“Karang Taruna memang bukan lembaga pemerintah, tapi pembiayaannya bersumber dari APBD.
Dalam konteks itu, Heri Gunawan sudah masuk ranah konflik kepentingan dan rangkap jabatan yang dilarang UU MD3,”
tegasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Dedie Rachim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor
Dorong Gerakan Kurangi Sampah, Kabupaten Bogor Gelar Lomba Kebersihan Tingkat Kampung Ramah Lingkungan