Blak-Blakan Soal Karang Taruna : Jabatan Sosial dan Pengawas Kebijakan Hergun Jadi Sorotan Tajam Publik

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:59 WIB
Rangkap jabatan Heri Gunawan di DPRD Kabupaten Bogor disorot. Mahasiswa nilai tindakan itu langgar etika publik dan UU MD3. (Dede Surya)
Rangkap jabatan Heri Gunawan di DPRD Kabupaten Bogor disorot. Mahasiswa nilai tindakan itu langgar etika publik dan UU MD3. (Dede Surya)

Catatanfakta.com -, Bogor -Sorotan publik kembali mengarah ke Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra.

Sosok yang akrab disapa Hergun itu kini tak hanya duduk di kursi legislatif, tapi juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor — organisasi sosial kepemudaan yang menerima hibah Rp3 miliar dari pemerintah daerah.

Sebagai anggota DPRD, Hergun punya kewenangan membahas dan mengesahkan APBD.
Sebagai Ketua Karang Taruna, ia memimpin organisasi yang justru menjadi penerima manfaat dari APBD itu sendiri.

Baca Juga: Blak-Blakan Soal Karang Taruna : Jabatan Sosial dan Pengawas Kebijakan Hergun Jadi Sorotan Tajam Publik

Dua peran ini ibarat berdiri di dua sisi meja yang sama — pengawas dan penerima anggaran sekaligus.

Dalam podcast “Bogor Update”, Hergun dengan bangga memamerkan kiprahnya memimpin Karang Taruna.

Pelatihan kepemimpinan dasar, pembinaan kewirausahaan, hingga penyaluran modal usaha Rp10 juta untuk setiap kecamatan.

“Anggaran itu hibah dari pemerintah Kabupaten Bogor yang kita dorong untuk mengaktivasi Karang Taruna hingga tingkat desa,”
ujar Hergun.

Namun, pernyataan yang dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian itu justru menimbulkan kecurigaan publik.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah, Momen Pemberkatan Penuh Haru Bikin Warganet Terpukau

Apakah seorang legislator yang ikut membahas APBD pantas menerima kucuran dana dari sumber yang sama?

Yusfitriadi, menilai putusan MK yang memutuskan di 2029, Pemilu tidak lagi  serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi
Yusfitriadi, menilai putusan MK yang memutuskan di 2029, Pemilu tidak lagi serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi

Pengamat politik dan akademisi Bogor, Yusfitriadi, menyebut jabatan ganda Hergun sebagai bentuk pelanggaran etika publik dan “ranah yang jelas dilarang oleh undang-undang”.

“Karang Taruna memang bukan lembaga pemerintah, tapi pembiayaannya bersumber dari APBD.
Dalam konteks itu, Heri Gunawan sudah masuk ranah konflik kepentingan dan rangkap jabatan yang dilarang UU MD3,”
tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Bogor Update

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X