Blak-Blakan Soal Karang Taruna : Hergun Jadi Sorotan Tajam Publik, Rangkap Jabatan Hingga Pengelolaan Anggaran

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Heri Gunawan (Catatanfakta.com)
Heri Gunawan (Catatanfakta.com)

Catatanfakta.com -, Bogor - Sorotan tajam kembali mengarah ke tubuh legislatif Kabupaten Bogor.

Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, kini menjadi bahan perbincangan publik setelah diketahui menjabat pula sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.

Rangkap jabatan tersebut dinilai banyak pihak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat kedua posisi itu sama-sama bersentuhan langsung dengan kebijakan dan anggaran daerah.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Erick Thohir Disorot: Netizen Sindir 'Menpora Panggil Ketum PSSI, Suruh Mundur!' Usai Garuda Gagal Masuk Piala Dunia

Dalam sebuah podcast “Bogor Update”, Hergun berbicara panjang lebar tentang kiprahnya memimpin Karang Taruna mulai dari pelatihan kepemimpinan dasar hingga program bantuan modal usaha untuk 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Ia juga mengaku telah menyalurkan hibah dari pemerintah daerah guna mendukung aktivitas organisasi kepemudaan tersebut.

“Anggaran itu hibah dari pemerintah kabupaten bogor yang kita dorong untuk mengaktivasi Karang Taruna hingga tingkat desa,” ujarnya dalam podcast tersebut.

Meski terdengar mulia, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi jalannya program dan distribusi dana hibah itu, ketika ketuanya sendiri adalah bagian dari DPRD pihak yang seharusnya memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran?

Dan kita ketahui saat ini hibah karang taruna kabupaten bogor tembus di angka 3 Miliyar Angka yang sangat fantastis yang dimana sebelumnya hanya 1 Miliyar.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bogor: Etika Publik Terkoyak, Heri Gunawan Dituding Langgar UU MD3!

Rangkap jabatan Hergun membuka ruang tafsir publik soal integritas dan netralitas jabatan.

DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya berdiri di posisi pengawas, bukan penerima manfaat langsung dari APBD yang mereka bahas dan sahkan.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna memang bukan organisasi pemerintah, tetapi sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, Heri Gunawan sebagai anggota DPRD sudah masuk dalam ranah rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang,”
tegas yusfitriadi pengamat politik

Baca Juga: Pengamat Politik Yusfitriadi: Jabatan Ganda Heri Gunawan di DPRD dan Karang Taruna Jelas Langgar UU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Bogor Update

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X