Catatanfakta.com -, Bogor – Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja DPRD Kabupaten Bogor. Kali ini, dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Komisi II DPRD dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, menimbulkan gelombang kritik dari publik dan kalangan akademisi.
Pasalnya, Heri diketahui juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, sebuah posisi yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Kritik paling keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA). Mereka menilai rangkap jabatan tersebut mencederai etika publik serta melemahkan independensi lembaga legislatif.
Baca Juga: Pengamat Politik Yusfitriadi: Jabatan Ganda Heri Gunawan di DPRD dan Karang Taruna Jelas Langgar UU
“Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi persoalan ekonomi rakyat malah sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis pengawasan DPRD? Ini bentuk nyata dari konflik kepentingan yang tidak sehat,”
tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM UMBARA, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Ihsan, Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menegaskan larangan bagi anggota DPRD merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Komisi II punya tanggung jawab besar dalam pengawasan ekonomi rakyat, termasuk pasar-pasar daerah. Tapi sekarang Pasar Leuwiliang justru dikeluhkan pedagang karena dugaan pungutan liar untuk mendapatkan lapak,” tambahnya.
BEM UMBARA soroti rangkap jabatan Heri Gunawan. DPRD Kabupaten Bogor dinilai abai fungsi pengawasan dan langgar etika publik. (Dede Surya)
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Konflik Kepentingan
Sorotan publik terhadap Pasar Leuwiliang menjadi cermin nyata menurunnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
Banyak pedagang mengaku harus membayar mahal hanya untuk bisa berdagang, sementara pihak legislatif terkesan diam.
“Ini bukan soal jabatan semata, tetapi soal moralitas politik. Kalau benar pedagang harus membayar untuk berdagang dan DPRD tidak bersuara, lalu di mana hati nurani wakil rakyat itu?” ujar Ihsan geram.
BEM UMBARA pun mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor segera memeriksa dugaan pelanggaran etika tersebut.
Mereka menegaskan, Heri Gunawan harus memilih: tetap menjadi anggota DPRD atau Ketua Karang Taruna.
Artikel Terkait
Reses DPRD Kabupaten Bogor Dapil I : Persoalan Banjir di Cibinong Acep Sajidin Ungkap Akar Permasalahannya
Kota Bogor Belum 100 Persen Bebas BABS, 18 Ribu Rumah Masih Buang Limbah ke Sungai