Bahlil Lahadalia dan Luhut Pandjaitan: Debat atau Perbedaan Pendapat? Ini Yang Terjadi di Balik Rapat Terbatas

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 00:31 WIB
Bahlil Vs Luhut (Catatanfakta)
Bahlil Vs Luhut (Catatanfakta)

 

Catatanfakta.com - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membantah keras rumor yang menyebutkan adanya perdebatan sengit dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Presiden.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa perdebatan itu terjadi saat pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Namun, Bahlil dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada perdebatan yang terjadi, melainkan hanya perbedaan pandangan.

Baca Juga: Kontroversi Menteri Investasi vs. Menko Marves: Debat atau Perbedaan Pendapat?

"Nggak, gak ada perdebatan. Soalnya hanya beda pandangan," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Perdebatan yang diperkirakan terjadi adalah terkait usulan Bahlil untuk melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang merupakan bagian dari rencana revisi PP 96/2021.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa hal tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat yang wajar dalam proses pembahasan kebijakan.

Baca Juga: Konflik Legislatif: DPR Desak Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Tolak!

Menurut Bahlil, usulan ini bertujuan untuk memperluas kepemilikan tambang dengan melibatkan masyarakat lokal di daerah lokasi tambang berada.

"Ini bentuk dari pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP yang rencananya akan diberikan kepada Ormas.

Baca Juga: Keputusan Kontroversial! DPR Sepakati RUU DKJ Menuju Sidang Paripurna: Fraksi PKS Soroti Kebijakan Terburu-buru

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X