Catatanfakta.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membantah adanya perdebatan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Presiden.
Isu ini mencuat setelah rapat membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil menegaskan bahwa apa yang terjadi hanyalah perbedaan cara pandang, bukan adu argumentasi. "Nggak, gak ada perdebatan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta.
Baca Juga: Konflik Legislatif: DPR Desak Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Tolak!
Perbedaan tersebut khususnya terkait usulan Bahlil untuk melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang disinyalir ingin dicabut.
Menurut Bahlil, usulan tersebut adalah upaya untuk memperluas kepemilikan tambang kepada masyarakat lokal di daerah sekitar.
Dia menekankan bahwa usulan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 2.078 IUP.
Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas untuk membahas revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 di Istana Negara.
Meskipun para menteri yang hadir enggan memberikan detail, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses mematangkan revisi tersebut.
Meski demikian, Arifin berharap revisi aturan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. "Masih dimatengin (revisi PP Nomor 96/2021)," ujarnya kepada wartawan.
Kontroversi ini mencuat dalam konteks kebijakan pertambangan yang tengah diperbaharui pemerintah, dengan kontribusi berbagai pihak dalam merumuskan keputusan yang akan memengaruhi industri pertambangan nasional.
Artikel Terkait
Simeone Optimis, Atletico Madrid Siap Balikkan Keadaan di Liga Champions
Perjuangan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023: Komentar Pelatih Usai Dikalahkan Australia