"Perpindahan" yang dipermasalahkan
Terkait pernyataan Bahlil tentang "pergeseran kampung," AMAN dan sejumlah pakar hukum menganggapnya sebagai upaya untuk mengubah kata-kata, sementara sebenarnya masyarakat "dipaksa untuk pindah."
Hal ini menciptakan potensi konflik horizontal dan ketidaksetujuan yang besar di kalangan warga Pulau Rempang.
Baca Juga: Skema Adil Dana Haji: Meningkatnya Tantangan dan Peluang
Masalah maladministrasi
Ombudsman RI juga menemukan potensi maladministrasi dalam rencana relokasi warga Pulau Rempang.
Mereka menyebut bahwa pencadangan alokasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan, dan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dilakukan dengan benar.
Hak-hak masyarakat yang terdampak
Pakar hukum tata negara Herlambang P Wiratraman menyoroti bahwa masyarakat yang terdampak PSN kehilangan banyak hak, termasuk hak kolektif dan hak milik pribadi mereka.
Negara juga gagal menjamin hak hidup masyarakat dan melumpuhkan upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Panggilan untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran HAM
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan PSN dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terkait relokasi masyarakat.
Data dari Komnas HAM menunjukkan meningkatnya konflik agraria terkait PSN, menciptakan kekhawatiran atas dampaknya pada hak-hak masyarakat.
Kesimpulan
Artikel Terkait
Misteri Perilaku Manusia di Era Digital: Perspektif Sosiologi Terungkap!
Kemenag Terbitkan Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN
Kemenag Terbitkan Juknis Inovatif: Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN