Catatanfakta.com - Jakarta, 22 September 2023 -, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah revolusioner dalam mendukung pendidikan di Indonesia dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini bukan hanya sebuah terobosan penting, tetapi juga menggambarkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang tidak tercakup dalam ASN.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang bukan ASN.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN
Guru-guru madrasah ini sekarang akan diakui dan diberi tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan mereka.
Penyetaraan jabatan dan pangkat, yang sering disebut Inpassing, kini menjadi lebih terstruktur dan efisien, mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah yang bukan ASN.
Proses ini menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN.
Baca Juga: Jejak Zaman Batu: Menapak Asal Usul Manusia dalam Perjalanan Misterius
Program penyetaraan ini memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan guru madrasah yang bukan ASN kesempatan untuk mendapatkan golongan yang sama dengan rekan-rekan mereka yang adalah ASN.
Lebih dari sekadar penghargaan, ini adalah pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses Inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN.
Baca Juga: Desain Ajaib (Beta) Canva for Education Menghadirkan Era Baru Pembelajaran Berbantuan AI
Langkah ini bertujuan mendorong pengakuan lebih lanjut terhadap guru-guru ini dalam dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Tips Mengatur Gaji Biar Ga Boros !!!
Kemendikbudristek dan Perpusnas: Meningkatkan Pendidikan Lewat Akses Sumber Pengetahuan Berkualitas. Gratis!
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Landasan Membangun Generasi Berkarakter