Kemenag Terbitkan Juknis Inovatif: Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 11:28 WIB
Kabar Gembira! Kemenag Buka Beasiswa PPSL S1 dan S2, Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipersiapkan (Tangkap layar laman kemenag.go.id)
Kabar Gembira! Kemenag Buka Beasiswa PPSL S1 dan S2, Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipersiapkan (Tangkap layar laman kemenag.go.id)

Catatanfakta.com - Jakarta, 22 September 2023 -, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah revolusioner dalam mendukung pendidikan di Indonesia dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini bukan hanya sebuah terobosan penting, tetapi juga menggambarkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang tidak tercakup dalam ASN.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang bukan ASN.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

Guru-guru madrasah ini sekarang akan diakui dan diberi tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan mereka.

Penyetaraan jabatan dan pangkat, yang sering disebut Inpassing, kini menjadi lebih terstruktur dan efisien, mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah yang bukan ASN.

Proses ini menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN.

Baca Juga: Jejak Zaman Batu: Menapak Asal Usul Manusia dalam Perjalanan Misterius

Menag Yaqut Cholil mengatakan bidah jika masih memilih itu. Itu yang dimaksud diperkirakan pasangan Amin.
Menag Yaqut Cholil mengatakan bidah jika masih memilih itu. Itu yang dimaksud diperkirakan pasangan Amin. (Kemenag)

Program penyetaraan ini memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan guru madrasah yang bukan ASN kesempatan untuk mendapatkan golongan yang sama dengan rekan-rekan mereka yang adalah ASN.

Lebih dari sekadar penghargaan, ini adalah pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses Inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN.

Baca Juga: Desain Ajaib (Beta) Canva for Education Menghadirkan Era Baru Pembelajaran Berbantuan AI

Langkah ini bertujuan mendorong pengakuan lebih lanjut terhadap guru-guru ini dalam dunia pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X