Catatanfakta.com - Jakarta, 22 September 2023 - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Inpassing.
Keputusan ini merupakan sebuah langkah penting yang menunjukkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan ini adalah bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang bukan ASN.
Baca Juga: Desain Ajaib (Beta) Canva for Education Menghadirkan Era Baru Pembelajaran Berbantuan AI
Guru-guru madrasah ini yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Penyetaraan jabatan dan pangkat, atau yang sering disebut dengan Inpassing, adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah yang bukan ASN.
Proses ini menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah yang bukan ASN dapat mendapatkan golongan yang sama dengan guru ASN.
Hal ini tidak hanya akan memberikan penghargaan kepada guru-guru tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses Inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN sebagai langkah dalam mendorong pengakuan mereka dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Mengungkap Misteri Asal Usul Masyarakat: Jejak Kita Menuju Zaman Batu
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengakselerasi implementasi program Inpassing untuk guru madrasah yang bukan ASN.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, ia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
Artikel Terkait
Kabupaten Bogor Menciptakan Peluang Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Melalui Program Pemagangan
Tips Mengatur Gaji Biar Ga Boros !!!
Kemendikbudristek dan Perpusnas: Meningkatkan Pendidikan Lewat Akses Sumber Pengetahuan Berkualitas. Gratis!