Namun, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS diterima oleh MK karena adanya perbedaan dalam norma pasal yang diajukan.
Keputusan ini telah menarik perhatian banyak pihak karena membuka peluang bagi calon-calon yang belum mencapai usia 40 tahun,
namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Artikel Terkait
Jeritan Warga NTT: Minum Air dari Batang Pisang Kala Kekeringan Melanda, Padahal Ada Bendungan Napun Gete
Keputusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres Dikukuhkan dengan Pendapat Berbeda