Selain hak pensiun, perubahan ini juga menciptakan penyatuan sistem antara P3K dan PNS. Ini berarti keduanya akan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun, meskipun dengan skema yang sedikit berbeda.
Pensiun P3K akan menggunakan skema kontribusi tetap, di mana sebagian pendapatan mereka akan disisihkan dan diinvestasikan hingga mencapai usia pensiun P3K.
Sejauh ini, belum ada informasi pasti tentang jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh P3K. Namun, skema ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2024, sesuai dengan yang telah diatur dalam UU ASN terbaru.
Dengan perubahan signifikan ini, para P3K akan memiliki lebih banyak perlindungan dan kepastian dalam karier mereka, serta hak untuk mendapatkan uang pensiun setelah berakhirnya masa kerja.
Artikel Terkait
Penangkapan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menuai Kontroversi
Skandal Pemerasan: Ajudan Firli Dipanggil Lagi, Kapolda Berjanji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan