Perubahan Signifikan dalam UU ASN: PPPK (P3K) Berhak Mendapatkan Uang Pensiun dan Perpanjangan Kontrak ingga

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi UU ASN terbaru disetujui Kemenpanrb dan DPR (setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi UU ASN terbaru disetujui Kemenpanrb dan DPR (setkab.go.id/diedit photopea)

Selain hak pensiun, perubahan ini juga menciptakan penyatuan sistem antara P3K dan PNS. Ini berarti keduanya akan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun, meskipun dengan skema yang sedikit berbeda.

Pensiun P3K akan menggunakan skema kontribusi tetap, di mana sebagian pendapatan mereka akan disisihkan dan diinvestasikan hingga mencapai usia pensiun P3K.

Baca Juga: Francesco Bagnaia, Pembalap Ducati, Bikin Heboh dengan 'Pinjam Dulu Seratus' di MotoGP Mandalika 2023

Sejauh ini, belum ada informasi pasti tentang jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh P3K. Namun, skema ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2024, sesuai dengan yang telah diatur dalam UU ASN terbaru.

Dengan perubahan signifikan ini, para P3K akan memiliki lebih banyak perlindungan dan kepastian dalam karier mereka, serta hak untuk mendapatkan uang pensiun setelah berakhirnya masa kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X