Catatanfakta.com - Baru-baru ini, pemerintah mengusulkan perubahan penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan memengaruhi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sering disebut P3K.
Perubahan ini mencakup hak untuk mendapatkan uang pensiun serta memperpanjang masa kontrak hingga mencapai usia pensiun.
Salah satu perubahan terbesar adalah peningkatan hak pensiun untuk P3K. Dalam revisi UU ASN ini, hak pensiun P3K akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Desa Wisata Golo Loni di Kabupaten Manggarai Timur: Jaya di Lomba Desa Wisata Nusantara 2023
Artinya, P3K juga akan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun ketika masa kerjanya berakhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi tentang masa kontrak P3K, yang sekarang memiliki masa kontrak minimal selama 1 tahun.
Masa kontrak ini juga dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Perpanjangan masa kontrak P3K hingga mencapai usia pensiun akan bergantung pada kinerja yang memadai dan kebutuhan instansi pemerintah.
Ini berarti bahwa selama instansi masih memerlukan tenaga kerja P3K, masa kontrak mereka dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun.
Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun P3K akan bervariasi tergantung pada jabatan.
P3K dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mencapai batas usia pensiun pada usia 60 tahun, sementara P3K dengan Jabatan Fungsional (JF) akan mencapai batas usia pensiun pada usia 65 tahun.
UU ASN juga mencakup berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan bantuan hukum, dan jaminan kematian bagi P3K.
Artikel Terkait
Penangkapan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menuai Kontroversi
Skandal Pemerasan: Ajudan Firli Dipanggil Lagi, Kapolda Berjanji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan