Catatanfakta.com - Kejaksaan Agung RI formal mengajukan banding atas vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo serta 3 tersangka yang lain yang pula mengajukan banding atas vonis majelis hukum tingkatan awal tersebut.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkata kalau upaya hukum ini selaku tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma’ ruf supaya jaksa penuntut umum ( JPU) tidak kehabisan hak melaksanakan upaya hukum yang lain.
Dikutip dari antara pada Jumat (17/2/2023) ketut menjelaskan
Baca Juga: PENUH HARU !!! Dengar Pesan Ibunda Yosua pada Richard Eliezer, Rynecke Ikut Menangis
“ Upaya hukum banding diajukan supaya JPU tidak kehabisan hak buat melaksanakan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya
Ketut tidak menarangkan secara terperinci alibi jaksa penuntut umum pula mengajukan banding dalam permasalahan ini.
Dalam Pasal 67 Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana( KUHAP) mengendalikan kalau pihak yang berhak mengajukan banding merupakan tersangka ataupun penuntut umum.
Baca Juga: KAYES GADIS CANTIK E- SPORT
Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata ia, buat mengawal serta melindungi proses hukum banding dalam permasalahan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya berjalan selaras dengan dakwaan serta tuntutan.
Akta banding tersebut sudah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Majelis hukum tertinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung: Akta Permintaan Banding No: 12/ Akta. Pid/ 2023/ PN. Jkt. Sel atas nama tersangka Kuat Ma’ ruf bertepatan pada 17 Februari 2023 terhadap Vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan No: 800/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. bertepatan pada 14 Februari 2023
Akta Permintaan Banding No: 13/ Akta. Pid/ 2023/ PN. Jkt. Sel. atas nama tersangka Ferdy Sambo bertepatan pada 17 Februari 2023 terhadap Vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan No: 796/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. bertepatan pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Mengenal Makna Isra' Mi'raj
Selanjutnya Akta Permintaan Banding No: 14/ Akta. Pid/ 2023/ PN. Jkt. Sel atas nama tersangka Putri Candrawathi bertepatan pada 17 Februari 2023 terhadap Vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan No: 797/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. bertepatan pada 13 Februari 2023.
Terakhir, Akta Permintaan Banding No: 15/ Akta. Pid/ 2023/ PN. Jkt. Sel atas nama tersangka Ricky Rizal Wibowo bertepatan pada 17 Februari 2023 terhadap Vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan No: 799/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. bertepatan pada 14 Februari 2023.
Artikel Terkait
India dan Multi-Alignment: Memiliki Kue dan Memakannya Juga
KAYES GADIS CANTIK E- SPORT
PENUH HARU !!! Dengar Pesan Ibunda Yosua pada Richard Eliezer, Rynecke Ikut Menangis
Mengenal Makna Isra' Mi'raj
Kemenhub Memprediksi 80 juta orang bakal melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.