Catatanfakta.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis usai pembacaan putusan terhadap Richard Eliezer ataupun Bharada E.
Dalam kondisi terisak, Rosti menyebut kalau dia serta keluarganya telah menerima putusan dari hakim terhadap Richar Eliezer.
Tidak kurang ingat, Rosti pula membagikan pesan kepada Eliezer buat bisa lekas bertobat walaupun sudah menghujani anaknya dengan peluru panas.
Baca Juga: KAYES GADIS CANTIK E- SPORT
" Eliezer perkenankan ia bertobat meski ia menghujani anak aku peluru," ucap Rosti kepada awak media, di Jakarta, Rabu( 15/ 2/ 2023).
Terpaut keputusan putusan terhadap Richard Eliezer, Rosti mengaku telah menyerahkan seluruhnya kepada keputusan majelis hukum.
" Kami keluarga kami yakin, hakim selaku perpanjangan tuhan," pungkas Rosti.
Baca Juga: India dan Multi-Alignment: Memiliki Kue dan Memakannya Juga
Dikenal Richard Eliezer didiagnosa 1 tahun 6 bulan penjara atas masalah pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam persidangan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan hari ini, Rabu( 15/ 2).
Putusan dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer lebih dahulu dituntut jaksa penuntut universal( JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: SFA menyelidiki ketika seseorang menemukan jejak serangga mati di biskuit krim
Sehabis tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu didiagnosa pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ibundanya ialah Rynecke Alma Pudihang juga mengantarkan pesan menyentuhnya buat keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J.
Selaku seseorang bunda, dia sangat menguasai perasaan ibunda serta bapak dari Brigadir J, ialah Rosti Simanjuntak serta Samuel Hutabarat.
Artikel Terkait
De Jong disonan sehabis kegagalan PSV ia ucapkan Kesalahan naif semacam itu tidak diperbolehkan di tingkat ini
SFA menyelidiki ketika seseorang menemukan jejak serangga mati di biskuit krim
India dan Multi-Alignment: Memiliki Kue dan Memakannya Juga
KAYES GADIS CANTIK E- SPORT