Macam-Macam Hukum Syari’at
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi 5 macam:
Wajib adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Wajib bisa dinyatakan hukum wajib apabila la mengandung beberapa petunjuk antara lain: 1) Secara tegas mengandung kata-kata yang menunjukkan keharusan untuk dikerjakan. 2) Pernyataan tersebut berupa kalimat perintah yang tegas.
Ditinjau dari segi kepada siapa kewajiban tersebut dibebankan maka hukum wajib terbagi dua macam:
- Wajib Ain, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh. Artinya apabila dalam suatu masyarakat yang mengerjakannya hanya sebagian, sementara yang lain tidak mengerjakan maka yang tidak mengerjakan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, misalnya kewajiban salat.
- Wajib Kifayah, yakni kewajiban yang dibebankan kepada kelompok orang yang sudah baligh. Artinya Apabila dalam suatu masyarakat yang mengerjakannya hanya satu orang, sementara yang lain tidak mengerjakan, maka tidak dinilai berdosa. Kecuali apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakan maka semua orang mukallaf dalam kelompok tersebut berdosa, menjadi guru ngaji.
Baca Juga: SYARI’AT (HUKUM) ISLAM
Sunnah yakni perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Secara garis besar hukum sunah dapat dibagi menjadi dua:
- Sunnah Muakkad, yaitu perbuatan yang amat sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. yang jarang beliau tinggalkan kecuali hanya beberapa kali saja. Contohnya membaca surah Alquran setelah membaca Al Fatihah dalam salat.
- Sunnah Ghairu Muakkad, yakni perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad. Contohnya salat sunah qobliyah isya.
Haram yakni perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Perbuatan yang bisa dikatakan haram apabila mengandung beberapa petunjuk seperti berikut ini: 1) Kalimat larangan tersebut dinyatakan dengan jelas dan tegas, 2) Kalimat yang melarang itu menggunakan kata kerja yang melarang dan dibarengi dengan petunjuk yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut benar-benar dilarang, 3) Diperintahkan untuk menjauhinya, 4) Diancam dengan suatu hukuman atau siksa bagi yang melakukannya.
Makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Suatu perbuatan dapat dinilai makruh apabila terdapat hal-hal berikut: 1) Ungkapan yang dipakai untuk melarang itu sudah menunjukkan kemakruhan nya, 2) Dengan lafaz yang melarang mengerjakan suatu perbuatan kemudian didapatkan di dalam ayat lain suatu kata yang menjadi petunjuk bahwa larangan yang terdapat pada ayat tersebut bukan menunjukkan keharamannya.
Baca Juga: Jenis Agama
Mubah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan dikatakan mubah apabila diketahui beberapa cara berikut ini: 1) Perbuatan tersebut ditetapkan secara tegas kebolehannya oleh agama, 2) Ada petunjuk dari ayat atau hadits berupa perintah untuk melakukannya tetapi ada petunjuk yang menunjukkan bahwa perintah tersebut hanya untuk mengubah saja. 3) Ditetapkan kemubahannya karena adanya kaidah yang menyatakan bahwa pada asalnya segala sesuatu itu adalah mubah selama tidak ada dalil yang memakruhkan atau mengharamkan.
Artikel Terkait
TANGGUNG JAWAB, HAK, PERAN DAN STATUS MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DIMUKA BUMI
Asal-Usul Pembentukan Masyarakat
Prinsip Masyarakat Beradab dan Sejahtera
SYARI’AT (HUKUM) ISLAM
POLITIK Dan AGAMA