HAM dalam Islam

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 10:00 WIB
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

1. Hak Hidup

Hak hidup adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi. Karena hal tersebut merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah kepada setiap manusia. Maka tidak ada yang berhak untuk mencabut hak tersebut kecuali Allah.  Karena itu jika ada yang mencabut hak hidup seseorang maka itu merupakan suatu pelanggaran. Allah telah menegaskan dalam Q.S. Al Isra: 33 untuk melindungi hak tersebut.

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه سوطانه فلا يسرف في القتل انه كان منصورا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar. (Hal demikian) semoga kamu berpikir.” (Q.S. Al Isra: 33)

2. Hak Milik

Islam menjamin harta yang dimiliki oleh setiap individu maupun kelompok. Berarti setiap upaya pengambilan kepemilikan secara tidak sama merupakan suatu bentuk pelanggaran. Dalam Q.S Al Baqarah: 188 Allah berfirman:

ولا تاكلوا اموالكم بينكم باطل وتدلوا بها الى الحكام لتاكلوا فريقا من اموال الناس بالاسم وانتم تعلمون

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Baca Juga: POLITIK dan AGAMA

3. Hak Kehormatan

Secara fitrah manusia harus dihormati dan dihargai karena manusia merupakan makhluk mulia. Berarti setiap upaya yang menurunkan harkat dan martabatnya merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Beberapa larangan Allah untuk manusia yaitu Allah melarang manusia saling menghina dan mencaci maki yang akan menurunkan kehormatannya dan Allah pun melarang manusia membuka aib dari keburukan orang lain. Firman Allah dalam Q.S. Al-Hujuraat:12-13

يا ايها الذين امنوا ثاني كثيرا من الظن ان بعض الظن اثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا ايوه حب احدكم ان ياكل لحم اخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله ان الله تواب الرحيم

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Jenis Agama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X