hukum

Gagal Gasak Uang Rp. 8 Juta, Begal Ini Malah Terciduk Polisi. Ini Kronologisnya ...

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:48 WIB
tim Reserse Kriminal Polres Tambora menangkap seorang tersangka perampokan berinisial AA di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora (PMJ NEWS)

Jakarta, Catatan Fakta - Senin lalu (16 Januari 2023), tim Reserse Kriminal Polres Tambora menangkap seorang tersangka perampokan berinisial AA di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, perampokan bermula saat korban berinisial SB (25) dan MF (23) menaiki becak menuju stasiun Angke.

Di tengah jalan, kendaraan bermotor yang ditumpangi kedua korban terhenti akibat kemacetan lalu lintas, dan pelaku tiba-tiba mendekat dan menodongkan pistol ke arahnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Himbau Masyarakat Papua untuk Jaga Kedamaian dan Kondusifitas

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," tuturnya putra, Selasa (17/1/2023).

Diketahui, pelaku mengambil uang tunai Rp 8 juta dengan inisial SB dari saku korban, dan pelaku berhasil kabur membawa uang tersebut.

"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," ucapnya.

Baca Juga: Polis Tangkap Lima Pelaku Praktek Pengoplosan Gas di Tangerang

Pelaku ditangkap di kawasan KA Pekojan, Jakarta Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian uang hasil perampokan digunakan untuk menebus barang di pegadaian.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian handphone pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Hasil Sidang, Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Banding

Barang bukti yang berhasil diperoleh berupa uang tunai sisa 3 juta rupiah, dan tersangka AA dijerat pasal 365 KUHP atas perbuatannya
paling lama 9 tahun penjara.

Tags

Terkini